FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS KEBIJAKAN PENATAAN PARKIR DI KOTA SURABAYA
23 Juli 2025, 16:13:58 Dilihat: 60x
Fakultas Hukum Universitas Narotama bekerja sama dengan Klik FM kembali menyelenggarakan Talk Show Hukum yang kali ini mengangkat tema “Kebijakan Penataan Parkir di Kota Surabaya” yang berlangsung pada selasa (1/7/2025). Dengan menghadirkan Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. selaku narasumber sekaligus Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Wakil Rektor I Universitas Narotama.
Dalam pemaparannya, Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sistem parkir di Surabaya kini dibagi menjadi dua kategori pajak dan dua kategori retribusi, tergantung pada pihak pengelola. Parkir yang dikelola ole h pihak swasta dikenakan pajak parkir yang termasuk dalam kategori pajak atas jasa tertentu, sementara parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dikenakan retribusi, baik sebagai retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.
“Contohnya, jika di mall dikenakan tarif parkir Rp10.000, maka pengelola mall wajib membayarkan 10 persen dari pungutan tersebut sebagai pajak parkir, Sebaliknya, untuk parkir yang dikelola Pemkot, seperti parkir di tepi jalan umum, masyarakat seharusnya hanya membayar tarif retribusi sebesar Rp1.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, kecuali pada zona-zona khusus yang ditetapkan dengan tarif progresif”. Katanya. (1/7/2025).
Selain itu, beliau menyoroti belum adanya penandaan yang jelas di lapangan antara zona parkir yang dikelola Pemkot dan yang dikelola pihak swasta, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Padahal di lampiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur klasifikasi zona, tarif progresif dan non-progresif, serta kewenangan pungutan berdasarkan pengelola. Dan Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur ulang seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor perparkiran.
Dr. Moh. Saleh juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi oleh Pemkot seharusnya dilakukan oleh petugas resmi pemerintah, bukan oleh tenaga kerja non-ASN yang tidak diakui dalam regulasi ASN terbaru. Hal ini penting untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Talk show ini tidak hanya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai keadilan dalam implementasi kebijakan publik. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya terkait layanan parkir, dan pemerintah mampu memperbaiki sistem tata kelola perparkiran yang lebih transparan dan berkeadilan.